44 Kg Sabu yang Akan Diedarkan Tahun Baru Disimpan di Gudang Sound System Baca artikel detiknews, "44 Kg Sabu yang Akan Diedarkan Tahun Baru Disimpan di Gudang Sound System"

 Surabaya - Polisi mengamankan 8 tersangka terkait peredaran di malam tahun baru. Otak dari kasus ini menerima komisi Rp 150 juta setiap bulannya.

Delapan tersangka adalah SM (26), RR (22), keduanya warga Bandung. AS (24), warga Malang. FE (24), HW (36), dan CH (37) warga Sidoarjo. AY (24) serta SY (43), keduanya warga Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Akhmad Yusep Gunawan mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari ditangkapnya tiga tersangka di Jalan Tol Ngawi pada Selasa (21/12). Ketiga tersangka yakni SM, RR dan AS

Dari ketiga tersangka, polisi menyita barang bukti 12 bungkus berisi sabu seberat 6 kg, 1.082 butir ekstasi dan 1,3 kg ganja.

Selanjutnya, dari hasil pengembangan ditangkap empat tersangka yakni AY, HW, CH dan FE di Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Barang bukti yang diamankan ialah 23 bungkus berisi narkotika jenis sabu seberat 3,5 kg, ganja 1,3 kg dan 1.082 butir ekstasi.

Polisi terus mengembangkan kasus hingga ke seorang tersangka berinisial SY. SY ditangkap di sebuah gudang yang dijadikan kamuflse persewaan sound system.

"Tersangka menyewakan sound system. Banyak orang keluar masuk, jadi untuk kamuflse. Barang bukti kami temukan di dalam kamar yang disimpan di koper," kata Kasat Narkoba Kompol Daniel Marunduri.

Daniel menambahkan tersangka SY sudah menjalankan bisnis haram tersebut sejak Oktober 2020. SY juga mengakui pada 8 Desember barang yang masuk sebanyak 60 kg dan sudah diedarkan di Surabaya sebanyak 25 kg.

"Peran tersangka ialah sebagai gudang penyimpanan sabu dan esktasi di Surabaya. Barang yang masuk ke dia juga dikirim ke wilayah Jawa Timur dan Kalimantan," ungkap Daniel.

Dari penyimpanan di kawasan Rungkut Menanggal Surabaya itu, polisi menemukan sabu seberat 35 kg dan pil ektasi sebanyak 3 ribu butir serta serbuk ekstasi seberat 1 kg. Daniel menjelaskan dari praktik jual barang haram itu, tersangka SY dalam satu bulan mendapatkan komisi sebesar Rp 150 juta.

"Dalam satu bulan dia mendapatkan komisi Rp 150 juta. Dia sudah berjalan satu tahun sejak tahun 2020," tandas Daniel.

Dalam kasus ini, polisi total menyita barang bukti sabu 44,7 kilogram, ekstasi sudah jadi ada 31 ribu butir, kemudian 1,05 kilogram bubuk yang kalau dijadikan ekstasi bisa jadi 5 ribu butir, dan ganja 1,3 kilogram. 

Baca artikel detiknews, "44 Kg Sabu yang Akan Diedarkan Tahun Baru Disimpan di Gudang Sound System" selengkapnya https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-5876071/44-kg-sabu-yang-akan-diedarkan-tahun-baru-disimpan-di-gudang-sound-system.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

Komentar